Jampidsus Kejagung Menyerahterimakan Tanggung Jawab dan Barang Bukti Dugaan Korupsi PT. Waskita Beton Precast Tbk pada Kejari Jaktim

    Jampidsus Kejagung Menyerahterimakan Tanggung Jawab dan Barang Bukti Dugaan Korupsi PT. Waskita Beton Precast Tbk pada Kejari Jaktim

    JAKARTA, - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    Adapun 4 berkas perkara masing-masing atas nama:

    1. Tersangka AW, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    2. Tersangka BP, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    3. Tersangka AP, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
    4. Tersangka A, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

    Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:

    Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Sebelumnya, berkas perkara atas nama 4 Tersangka dalam perkara dimaksud, telah dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) pada Senin 21 November 2022 usai dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung. (K.3.3.1)

    Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung

    kabupaten bogor
    Juanda

    Juanda

    Artikel Sebelumnya

    BALAWA Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa...

    Artikel Berikutnya

    Santri Cijulang Kopo Cisarua Galang Dana...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Brigjen TNI Achmad Fauzi Selama Menjabat Danrem 061/Sk Salurkan 1.970.658 Paket Sembako dan Tali Asih Kepada Anak Yatim, Disabilitas, Kaum Dhuafa dan Anak Korban HIV
    Sejarah Imlek di Indonesia, Dibungkam Suharto, Dibebaskan Tokoh Puralis Indonesia, Presiden Ke 4 Gusdur
    Jambore Kades Tahun 2022. : Memperkokoh Kebersamaan dan Persatuan Kepala Desa
    PUPR Akan Bangun Tol Caringin Cianjur, Solusi Atasi Macet Puncak
    Warga Resah, Terkait Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Jalur Parung dan Kemang
    Miris, Balita Gizi Buruk Asal Cemplang Meninggal Dunia
    Brigjen TNI Achmad Fauzi Selama Menjabat Danrem 061/Sk Salurkan 1.970.658 Paket Sembako dan Tali Asih Kepada Anak Yatim, Disabilitas, Kaum Dhuafa dan Anak Korban HIV
    Hari Jum'at Ba'da Ashar, Waktu Mustajab Untuk Berdo'a
    Waspada ! Obat Daftar G.Banjiri Cijeruk, Cigombong, dan Caringin, Berpotensi Racuni ABG
    Hari Anak Nasional Jatuh Pada 23 Juli 2022. Anak Terlindungi Indonesia Maju
    Kericuhan Terkait Penarikan Motor di Parung Berhasil Diredam oleh Personel Polsek Gunung Sindur
    Bulog Siaga Dalam Upaya Tekan Inflasi Turunkan 10 Ton Beras Murah 5 Kg Pedagang Mengeluh
    Patroli Gabungan Polres Bogor Dalam Cegah Potensi Kriminalitas Jalanan Baik Aksi Tawuran,Begal dan GENK Motor, Serta Mengurangi Penggunaan Knalpot  Tidak Sesuai Spesifikasi Tekhnis dan Tingkatkan Keamanan Wilayah Kabupaten Bogor
    Kapolres Bogor Jenguk Penderita Obesitas di Cibinong, Berikan Bantuan dan Dukungan Medis
    Grup Band Legendaris Rolling Stones , Dengan Sang Vokalis Mick Jagger Tur Eropa SIXTY Stones Europa Tour 2022