Tunaikan Zakat Fitrah Pada Amiil Syar'i #Ramadhan Berkah 1445 H

    Tunaikan Zakat Fitrah Pada Amiil Syar'i #Ramadhan Berkah 1445 H

    BOGOR , Warta id - Membayar zakat merupakan kewajiban setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak

    Sementara bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidupnya sehari-hari, maka perintah membayar zakat tidak diwajibkan pada mereka, tetapi sebaliknya, mereka harus diberikan zakat.

    Dalam surah At-Taubah ayat 60, disebutkan 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Salah satu di antaranya adalah amil yang berada di urutan ketiga setelah fakir dan miskin.

    Amil sendiri berasal dari kata amila ya’malu yang artinya mengerjakan atau melakukan sesuatu

    Kata amil bermakna orang yang mengerjakan sesuatu. Sementara Imam Syafi’i menyebutkan bahwa amil zakat adalah orang yang diangkat oleh wali atau penguasa untuk mengumpulkan zakat.

    Singkatnya, amil zakat adalah orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

    Pada zaman Nabi Muhammad SAW, pendistribusian zakat dilakukan oleh beberapa sahabat yang cakap dan mumpuni.

    Mereka diangkat oleh Rasulullah dan diserahkan tanggung jawab untuk mengatur pendistribusian zakat secara profesional.

    Setiap petugas tersebut mengemban kewajiban untuk mengumpulkan dan menyerahkan zakat di wilayah tertentu.

    Di dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, dijelaskan Amil zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut

    Beragama Islam, Akil balig, Jujur Punya ilmu dalam hukum zakatKuat jiwa dan raga Sementara itu, Indonesia sendiri juga telah menerbitkan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat, meliputi:1. UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

    BAZNAS sebagai badan yang melakukan pengelolaan zakat berkedudukan di ibu kota negara, dibentuk oleh pemerintah, yang merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

    Lalu, sebagai rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota.

    BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri Agama atas usul gubernur, setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS sedangkan BAZNAS kabupaten/kota Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS

    PP No 14 Tahun 2014 pasal 1 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zak

    1. Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

    2. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

    3. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

    4. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.

    5. Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam, pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam.

    6.. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

    Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, diketahui bahwa terdapat 3 pengelola zakat di Indonesia, yaitu:

    Badan Amil Zakat Nasional atau (BAZNAS) baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten;Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh BAZNAS;Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ dan akui oleh BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten.

    Berbeda dengan amil zakat yang diangkat oleh presiden atau pejabat yang berwenang, panitia zakat dibentuk atas prakarsa masyarakat seperti di pedesaan, perkantoran, atau sekolahan.Walaupun panitia zakat berwenang untuk menerima zakat dan mendisitribusikannya kepada yang berhak, panitia zakat tidak memiliki status syar’i seperti amil resmi

    Ketika muzakki menunaikan kewajibannya dan menyerahkan zakat kepada amil, kewajibannya telah gugur walaupun misalnya zakat tersebut tidak didistribusikan kepada mustahiq (golongan penerima zakat).

    Sementara apabila muzakki menyerahkan zakat kepada panitia zakat dan panitia zakat tidak mendistribusikannya, maka kewajiban zakat masih belum gugur.

    Disarankan kepada para panitia zakat di masjid atau mushola dan badan non-syar’i lainnya untuk segera melegalkan izin kepengurusannya ke Lazisnu Kecamatan masing-masing sehingga mendapat status menjadi amil syar’i.

    Oleh : Anwar Resa                                                        Jurnalis Nasional Indonesia

    bogor
    Anwar Resa

    Anwar Resa

    Artikel Sebelumnya

    Bulog Siaga Dalam Upaya Tekan Inflasi Turunkan...

    Artikel Berikutnya

    Partai Persatuan pembangunan ( PPP ) Jadi...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Brigjen TNI Achmad Fauzi Selama Menjabat Danrem 061/Sk Salurkan 1.970.658 Paket Sembako dan Tali Asih Kepada Anak Yatim, Disabilitas, Kaum Dhuafa dan Anak Korban HIV
    Perjanjian Kerajaan Sunda Padrao Dengan Bangsa Portugis 1522
    Warga Resah, Terkait Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Jalur Parung dan Kemang
    Alat Berat, Rusak Jalan Dess. Warga Cipelang Geruduk  PT.BSS
    Publikasi Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Bogor Tahun 2022
    Brigjen TNI Achmad Fauzi Selama Menjabat Danrem 061/Sk Salurkan 1.970.658 Paket Sembako dan Tali Asih Kepada Anak Yatim, Disabilitas, Kaum Dhuafa dan Anak Korban HIV
    Perjanjian Kerajaan Sunda Padrao Dengan Bangsa Portugis 1522
    Warga Resah, Terkait Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Jalur Parung dan Kemang
    Alat Berat, Rusak Jalan Dess. Warga Cipelang Geruduk  PT.BSS
    Publikasi Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Bogor Tahun 2022
    Kericuhan Terkait Penarikan Motor di Parung Berhasil Diredam oleh Personel Polsek Gunung Sindur
    Bulog Siaga Dalam Upaya Tekan Inflasi Turunkan 10 Ton Beras Murah 5 Kg Pedagang Mengeluh
    Patroli Gabungan Polres Bogor Dalam Cegah Potensi Kriminalitas Jalanan Baik Aksi Tawuran,Begal dan GENK Motor, Serta Mengurangi Penggunaan Knalpot  Tidak Sesuai Spesifikasi Tekhnis dan Tingkatkan Keamanan Wilayah Kabupaten Bogor
    Kapolres Bogor Jenguk Penderita Obesitas di Cibinong, Berikan Bantuan dan Dukungan Medis
    Grup Band Legendaris Rolling Stones , Dengan Sang Vokalis Mick Jagger Tur Eropa SIXTY Stones Europa Tour 2022