Adanya Larangan Media Liput Pekerjaan Proyek, Wakasek SMKN 1 Bojongede: Harus Seizin Pengawas Provinsi

    Adanya Larangan Media Liput Pekerjaan Proyek, Wakasek SMKN 1 Bojongede: Harus Seizin Pengawas Provinsi
    Pembangunan ruang kelas baru di SMKN 1 Bojonggede, Kab.Bogor

    KAB.BOGOR, -  Adanya dugaan kejanggalan pada proyek ruang kelas baru (RKB) di SMKN 1 Bojonggede semakin kuat di kalangan media dan LSM di Kab.Bogor. Disusul adanya larangan masuk untuk awak media ke lokasi oleh pihak security atas arahan pengawas dari provinsi yang dilanjutkan kepada Bidang Sarpras SMKN 1 Bojonggede.

    Dari keterangan Suryana selaku security di SMKN 1 Bojonggede kepada wartawan mengatakan bahwa media dan LSM yang mau masuk ke lokasi harus seizin pengawas provinsi.

    “ Saya mendapat informasi dari Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) sekolah sini, bilamana ada kaitan dengan media yang datang meliput atau kunjungan itu harus ada dasar dari Pak Jainal, kalau Pak Jainal itu pengawas proyek dari pusat, ” terang Suryana, Senin (24/10).

    Sementara itu Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMKN 1 Bojonggede, Anggun, yang di konfirmasi media melalui pesan WhatsApp tidak bisa memberikan jawaban secara detail terkait larangan tersebut dengan alasan tidak ada mandat.

    “ Saya tidak bisa jawab, yang kewenangan untuk jawab Kepsek dan pihak dari provinsi sebagai pelaksana, kalau saya diberi mandat tuk mungkin jawab, ” jawab Anggun, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah, Selasa (25/10).

    Saat kembali media menanyakan, apakah benar ada larangan untuk wartawan meliput ke dalam lokasi oleh pihak sekolah setempat, Kepala Sarpras ini mengatakan, “Tidak, hanya kalau yang boleh masuk kalau ada surat tugas yang beri mandat dari atasan kami yang berkaitan khususnya bangunan yang sedang dikerjakan karena penanggung jawabnya dinas provinsi itu yang saya di pesan ke saya, hal - hal lain itu sudah ada bagiannya, ”

    Sebelum nya, awak media yang datang ke lokasi pada hari Senin (24/10), mendapati ada dugaan pelanggaran yang dilakukan  oleh pihak penyedia jasa. Mulai tidak terlihat nya papan proyek di lokasi yang mudah dilihat publik, hingga pelanggRan UU K3 dan Jasa Konstruksi.

    Dari pantauan media di lokasi terlihat para pekerja tidak menggunakan alat pengaman diri saat berada diatas ketinggian.

    Di posisi yang cukup tinggi para pekerja ini satu pun menggunakan tali pengaman, helm pengaman, sarung tangan pengaman dan yang di wajib lainnya.  Hal ini tentunya melanggar undang-undang keselamatan kerja dan UU Jasa Konstruksi yang berisiko tinggi bagi pekerja. Pada UU Jasa Konstruksi Tahun 2017 di Pada UU Jasa Pasal (59) ayat (1) berbunyi “Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pengguna Jasa dan Penyedia Jasa WAJIB memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.”

    Selain itu, tidak terlihatnya papan proyek di lokasi pekerjaan tentu nya ini menjadi pertanyaan publik. Belum diketahui anggaran proyek tersebut bersumber dari mana.

    Terkait keselamatan para pekerja pada suatu proyek terlebih yang bersumber dari APBN atau APBD sudah diatur dalam:

    1. UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    3. UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

    4. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

    5. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M/2022 Tahun 2022

    6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 202 Tahun 2021

    Untuk sanksi terkait ini dijelaskan dalam UU Jasa Konstruksi Tahun 2017 pada Pasal (96) ayat (1) yang berbunyi: “Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

    1. peringatan tertulis;

    2  denda administratif;

    3. penghentian sementara Konstruksi kegiatan layanan Jasa

    4. pencantuman dalam daftar hitam;

    5. pembekuan izin; dan/atau

    6. pencabutan izin

    Sementara itu perihal papan informasi pada suatu proyek yang bersumber dari APBN/APBD sudah diatur dalam PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 29/PRT/M/2006 TENTANG PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG dan diperkuat dengan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    Hingga berita ini ditayangkan media terus melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait. (LUKY)

     

     

     

    jawa barat
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Langgar UU K3 dan Jasa Konstruksi, Bahaya...

    Artikel Berikutnya

    Pertama di Indonesia, Kota Bogor Miliki...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani